Habib Taufani berharap lahan bekas tambang yang belum dilakukan reklamasi dapat ilakukan berkelanjutan, meskipun saat ini, perizinan perpanjangan tambang masih dalam proses.
“Walaupun perizinan sedang dalam proses, syarat-syarat Kementerian ESDM dapat terpenuhi, sebelum izin baru diterbitkan,” paparnya.
Senada, Wakil Ketua I DPRD Tabalong, H Jurni SE, menilai PT Adaro belum layak diberikan perpanjangan izin IUPK selama 2 x 10 tahun ke depan.
BACA JUGA :
Kontrak PKP2B Berakhir 2022, PT Adaro Minta Waktu 3 Tahun Selesaikan Reklamasi yang baru 18 Persen
“Walaupun kewenangan pusat, sebelum perpanjangan kontrak IUPK, Kami sebagai objek tetap meminta duduk bersama karena banyak aspirasi masyarakat atau masukkan ke perusahan yang akan kita bicarakan. Misalnya tenaga kerja lokal,” katanya.
Menurut Jurni, yang namanya perusahaan tambang mau bagaimanapun pasti memberikan dampak yang kurang bagus.
Selain itu, ujarnya, tenaga lokal Tabalong yang bekerja di perusahaan jauh dari harapan, banyak pekerja justru dari luar.
“Artinya tenaga lokal harus dilibatkan, dengan perpanjangan izin IUPK 2 kali 10 tahun inilah kesempatan bagi daerah. Bagaimana perjanjian ke depannya seperti apa. Harapannya dalam 10 tahun ini bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Tabalong,” ujarnya.
Begitu juga pascatambang, ke mana arahnya? Mau dijadikan apa ke depannya?
“Ini harus kita buka kembali komitmennya seperti apa, misalnya dari 30.000 hektare yang mau ditambang, anggaplah 10 ribu hektare tak bisa ditutup kembali, tetapi bisa dihijaukan. Lahan yang 20 ribu bisa ditanami perkebunan, sawit, karet dan lain-lain. Sehingga pascatambang tetap bisa dilanjutkan masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan dapat jadi PAD bagi Tabalong,” ujarnya.







