BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai masih belum dirasakan manfaatnya bagi kaum diafebel.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Selatan, M Ashori mengatakan pihaknya minta DPRD Kalsel memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk implementasi Perda Kalimantan Selatan nomor 4 tahun 2019.
BACA JUGA :
Komisi III DPRD Kalsel Dorong Proyek Jembatan Pulau Laut Dilanjutkan di 2022 dan Masuk PSN
“Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan benar-benar dirasakan manfaatnya bagi kaum difabel,” katanya kepada wartawan usai audensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Senin (12/7/2021).
Anshori juga mengatakan selain Perda, menurut UU Nomor 8 tahun 2016 tentang pekerjaan yang merekrut penyandang difabilitas. Sesuai UU diharuskan merekrut penyandang difasilitas untuk di BUMN sebesar 2 persen dan BUMD sebesar 1 pesen.
“Perda ini kan secara bertahap, bukan berarti tidak berjalan, InsyaAllah hal ini dapat berjalan dengan lancar,” katannya.
Senada, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Asbullah mengatakan perda tersebut memang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang mengandang difasilitas.
“Ternyata masih ada yang belum merasakan manfaatnya,” katanya.








