Tetapi, kata Iman Prastowo, pihaknya juga menyadari kemampuan Jamkrida Kalsel sangat minim, modal yang terealisasi baru Rp 70 miliar, dari penyertaan modal kemarin juga belum terbayar dan sampai sekarang masih terkendala.
Soal keberadaan broker Bank Kalsel, menurut Iman, Peraturan OJK membolehkan dan sah-sah saja.
Keberadaan broker yang mendapatkan 35 persen penjaminan dengan pembagian keuntungan 25 persen bagi broker dan 10 persen untuk Bank Kalsel menjadi soroton jajaran DPRD Kalsel saat rapat SKPD Kalsel dengan Badan Anggaran DPRD Kalsel, pada 9 Juli 2021 lalu.
BACA JUGA :
Bank Kalsel Raih Pertumbuhan Laba 23,04% Tahun Lalu, Optimistis Capai Keuntungan 9,43% pada 2021
Ketua Fraksi PDIP itu juga menyayangkan penjaminan Bank Kalsel yang lebih banyak ke Jamkrida Jawa Barat sebesar 80 persen, sedangkan Jamkrida Kalsel di bawah 20 persen.
“Jamkrida Kalsel itu mendapatkan jatah penjaminan di bawah 20 persen, bagaimana mungkin duit Kalsel lebih banyak dilarikan ke Jawa Barat, itu tidak masuk akal,” bebernya.
“Penjaminan melalui broker ini sudah jalan sekitar satu tahun, kita minta hentikan saja,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut Iman, saat terjadi nasabah one prestasi maka yang bertanggung jawab adalah Jamkrida bukan broker.
Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan, keberadaan broker di Bank Kalsel sudah terindikasi membebani.
Saat ini, kata Roy Rizali, ada Askrinda yang anggota adalah karyawan Bank Kalsel, juga mengalami pengurangan pendapatan karena adanya broker.
“Saya kira kalau memang Jamkrida tidak diperlukan bubarkan saja, silakan Bank Kalsel pilih ini,” ujarnya.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Bank Kalsel agar broker bisa diatasi sehingga tidak mengendalikan bank Kalsel lagi.
“Dengan itu pendapatan dan keberlanjutan Jamkrida juga tetap terjaga. Saat ini Jamkrida juga perlu penyertaan modal Rp 12 miliar, kita harus melihat kondisi keuangan saat ini,” jelasnya.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad







