11 Karyawan DPRD Kalsel Positif Covid, Supian HK : Tak Ada Lockdown, Maksimalkan Zoom Meeting

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan tak ada lockdown dan hanya menerapkan pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan di dewan meskipun sebanyak 11 karyawan dinyatakan positif Covid-19.

“Tak ada lockdown di DPRD Kalsel, kegiatan kedewanan akan memaksimalkan melalui aplikasi zoom meeting, sedangkan karyawan tetap bekerja dengan menerapkan prokes ketat,” katanya, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA:
11 Karyawan Positif Covid-19, Ketua DPRD Kalsel Batasi Kegiatan dan Kunjungan ke Dalam Daerah

BACA JUGA:
Bupati Banjar Saidi Mansyur Siapkan Kemungkinan Berlakukan PPKM, Susul Banjarmasin dan Banjarbaru

Menurut Supian HK, berdasarkan hasil swab tes, karyawan yang terpapar itu kebanyakan adalah petugas pengamanan, petugas kebersihan, staf fraksi dan satu anggota DPRD Kalsel.

“Termasuk petugas kemanan yang di kediaman ada satu orang,” katanya.

Walaupun ada 11 orang yang positif terinfeksi Covid-19 aktivitas di rumah Rumah Banjar masih berjalan normal.
“Tak ada WFH untuk sebagian pegawai. Para ASN dan pegawai lain hanya diminta lebih menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, kata Supian HK, untuk staf dan pegawai yang terpapar Covid-19, pihak Sekretariat Dewan sudah meminta mereka untuk melakukan Isolasi mandiri di tempat tinggal.

Orang nomor satu di DPRD Kalsel juga mengatakan, untuk menghindari penularan para anggota DPRD Kalsel kini lebih banyak rapat dengan aplikasi.

“Salah satunya rapat paripurna penjelasan Gubernur yang baru-baru saja dilaksanakan. Yang hadir hanya ada 18 orang, sisanya via zoom,” kata Supian.

Saat ini, lanjut politisi senior Partai Golkar, dari 55 anggota dewan yang mengikuti rapat mesti hadir via online, sedangkan yang datang ke kantor bergiliran.

Pembatasan juga diberlakukan untuk tamu dari luar daerah yang datang ke Kantor DPRD Kalsel

“Sementara ini para anggota dewan tak akan menerima tamu dari luar atau melakukan kunjungan kerja untuk daerah zona merah dengan perberlakuan PPKM level IV,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *