Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian.
Pada pengalaman sengketa Jilid I pun, berbagai kecurangan justru terungkap pada agenda sidang
pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga MK memutus PSU. Sangat disayangkan pada
sengketa Jilid II, agenda tersebut dilewatkan.
BACA JUGA :
Sidang Putusan Sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Golkar Yakin MK Menangkan BirinMu
Terlepas dari apapun hasil di MK, H2D mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga
Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D.
“Yang selama ini berjuang tanpa pamrih, meskipun dengan beragam keterbatasan dan hambatan yang menghadang, semuanya dilakukan demi perubahan dan
kemakmuran Banua tercinta.”
Sejarah akan merekam bahwa masyarakat Kalimantan Selatan pernah melakukan perjuangan politik
dengan gigih dan penuh integritas (tanpa politik uang) demi menyelamatkan tanah kelahirannya dari
kehancuran alam.
“Kita tidak pernah kalah, kita akan terus melangkah dengan kepala tegak.”
“Karena pemenang sesungguhnya adalah mereka yang mampu bertahan dengan integritas dan kejujuran dalam
segala sendi kehidupan, termasuk politik,” kata H2D.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad










