BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Gubernur dan Wakil Nomor Urut 02 Denny Indrayana-Difriadi dalam sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 dan memerintahkan segera melantik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin.
Pada sidang yang digelar secara daring (online), Jumat (30/7/2021), Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan Paslon Denny Indrayana-Difriadi Nomor 146/PHP.Gub/XIX/2021 dengan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak terdapat alasan hukum untuk menyimpangi Pasal 158 ayat 1 huruf (b) UU Pilkada.
BACA JUGA :
Sidang Putusan Sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 di MK, Golkar Yakin MK Menangkan BirinMu
Selain itu, dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti dan tidak sesuai fakta hukum.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara
mencapai 2,3%.
Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5%.
Sehingga H2D dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menolak permohonan pasangan calon nomor Gubernur dan Wakil Gubernur urut 02 dan memerintahkan secepatnya melantik pasangan nomor urut 01,” kata majelis hakim MK dalam pembacaan sidang putusan, Jumat, 30/7/2021.
Salah satu kasus yang sempat ramai jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) ialah pencegatan mobil tim sukses pasangan nomor urut 01 yang diduga akan melakukan praktik money politik tersebut.
Hakim MK membacakan hasil penelusuran Bawaslu ke Kantor Polisi, “Hasil penelusuran setelah dilakukkan pencarian barang bukti di dalam mobil, tidak terdapat barang bukti atau uang yang diduga akan dibagikan,” kata mejelis hakim.
Hakim MK berpendapat dari rangkaian fakta di lapang tak terdapat intimidasi yang dilakukan oleh pihak terkait yang dilakukan secara masif dan merugikan suara termohon dan menciderai asas luber jurdil.
Sementara adanya bukti yang diserahkan Denny tak memberikan gambaran secara utuh adanya aksi intimidasi atau pun premanisme yang dilakukan secara masif yang kemudian menimbulkan ketakutan masyarakat atau pemilih PSU di Kalsel.







