Safrizal mengatakan, penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024 memerlukan anggaran yang besar, sehingga sulit direalisasikan jika hanya dibebankan pada satu tahun anggaran.
“Jadi perlu disiapkan dana cadangan dengan membagi anggaran penyelenggaran pada tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023 dan 2024,” jelasnya, didampingi Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
BACA JUGA:
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Lutfi Saifuddin : Dana Besar Covid-19 tak Diimbangi Penyediaan SPM
Menurut Safrizal, estimasi anggaran untuk Pilkada 2024 sedang dilakukan perhitungan, dan pembahasan Raperda ini juga untuk mengetahui kebutuhan yang diperlukan.
“Kita akan prediksi sekarang, kemudian dibagi untuk tiga tahun anggaran,” tambah Safrizal.
TAHAPAN PEMILU 2024
- Tahapan Pemilu dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022
-
Persiapan Admintrasi Peserta Pemilu : Nopember 2021 – Agustus 2022
-
Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu : September 2022 – Maret 2023
-
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden : Maret – Agustus 2023
-
Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan tgl 28 Februari 2024
-
Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan tgl 27 November 2024
-
Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
(Sumber : hasil Konsinyering dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kamis malam, 3 Juni 2021)
Editor : Eep
Editor : Elpian










