BATULICIN, Kalimantanlive.com – DPRD Kalsel mengkoordinasikan Raperda Pembantukan Dana Cadangan Pilkada 2024 dari Pemprov Kalsel ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (30/7/2021).
Langkah tersebut dilakukan jajaran Pansus II DPRD Kalsel untuk persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
BACA JUGA:
Iman Prastowo : Dana Cadangan Pilkada Kalsel 2024 Dicicil Rp 100 Miliar Per Tahun Mulai 2022
BACA JUGA:
PJ Gubernur Safrizal Usulkan Dana Cadangan Pilkada Kalsel 2024 Dibagi TigaTahun Anggaran
“Karena situasi kita yang sedang ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari jauh-jauh hari kita harus sudah menyiapkan dana cadangan yang disisipkan di dalam APBD, dengan dilakukan secara bertahap tiap tahun,” kata Ketua Pansus II H Burhanuddin SSos.
Menurut dia, hal tersebut hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019.
“Provinsi Kalimantan Selatan sudah mempersiapkan di dalam Raperda untuk anggaran Pilkada di tahun 2022 ada Rp100 M dan tahun 2023 Rp100 M cadangan,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, M Syaripuddin SE MAP menambahkan Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 ada dua tahapan.
“Pada 28 Februari 2024 ada Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg dan Pemilihan umum Presiden atau Pilpres. Pada 27 November 2024 Pilkada serentak,” kata Bang Dhin sapaan akrab M Syaripuddin.
Sebelumnya, Pj Gubernur Safrizal ZA mengusulkan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024, dibagi dalam tiga tahun anggaran agar tak membebani APBD berjalan.
“Jadi kita usulkan dana cadangan untuk Pilkada 2024 ini agar tidak membebani APBD berjalan,” kata kepada wartawan, usai paripurna dewan dengan agenda Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pilkada 2024, di Banjarmasin, Senin (19/7/2021).







