“Jadi yang diubah bukan nilai tarifnya, tapi nilai perolehannya. Tarifnya tetap 10 persen. Tapi cara nilai perolehannya itu yang regulasinya akan kita benahi,” jelasnya.
Dalam meningkatkan pendapatan pajak air permukaan, Agus menyatakan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi juga diharapkan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalsel.
“Maka kabupaten/kota juga mendapatkan bagi hasil yaitu 50:50. Dengan demikian, nantinya kita sama-sama menggali potensi pajak air permukaan yang selama ini masih rendah. Mudah-mudahan hal ini bisa meningkatkan PAD dari pajak air permukaan,” katanya.
BACA JUGA:
Perpindahan Aset PPI Kotabaru Lambat, Paman Yani Minta Bakeuda Kalsel Setop Anggaran UPDT
Jumlah pengguna air permukaan ini sementara total keseluruhan sekitar 120 perusahaan, itu termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN), namun kita targetkan nantinya sebanyak 246 perusahaan.
Sebelumnya, dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Kalsel dan Tim Anggaran Provinsi, Wakil Ketua DPRD Kalsel Wakil Ketua Dewan M Syaripuddin menyarankan Pemprov Kalsel dapat meningkatkan pendapatan dengan sistem reward and punishment.
Menurut Bang Dhin, waktu kunjungan kerja bersama Komisi II ke Samsat di Kabupaten, dirinya menantang karyawan di sana, apa bisa meningkatkan pendapatan, mereka jawab bisa asal dibantu sarana prasarana.
“Jadi hayolah dibantu, beri mereka sarana, misal perlu mobil double cabin untuk masuk ke daerah bermedan sulit, beri. Inventaris
aset-aset Pemprov, rolling. Jangan sampai mobil double cabin malah berkeliaran di perkotaan. Kemudian jika sebagai pimpinan tidak dapat memenuhi target, bikin fakta integritas siap mundur,” katanya.
Penulis : Eep
Editor : Elpian Achmad










