Terkait keharusan penambahan modal Bank Kalsel, Yani Helmi minta OJK memperhatikan kemampuan keuangan daerah saat ini di tengah bencana pandemi Covid-19, pascabanjir, serta persiapan dana Pilkada 2024.
“Kalau tidak karena aturan UU, saya akan minta penambahan modal Bank Kalsel ditunda. Siapa pun kepala daerahnya akan pusing dengan kondisi keuangan daerah seperti ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua Komisi II : Masalah Broker Bank Kalsel Harus Tuntas Sebelum Pansus Penyertaan Modal Terbentuk
Senada, Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra Agus Gunawan menyatakan keberatan dengan aturan OJK terkait kewajiban penambahan modal Bank Kalsel di tengah kondisi saat ini.
“Saya merasa keberatan dengan aturan OJK karena sangat merepotkan Bank Kalsel dan daerah, apalagi kondisi di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selain itu Agus Gunawan minta Bank Kalsel menjamin menyelesaian broker dan lebih mengutamakan Jamkrida Kalsel.
“Terkait Jamkrida, harus ada jaminan bersih diri dari Bank Kalsel terkait broker. Seperti Fraksi PDIP dan Golkar, fraksi kami juga siap menolak,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Fraksi PKS menyoroti perkembangan Bank Syariah mengharapkan penambahan modal Bank BPD Kalsel berjalan lancar.
“Penyelamatan Bank Kalsel sama artinya menyelamatkan bank syariah,” ujarnya.
Kepala OJK Regional Kalsel Riza Aulia Ibrahim optimistis penambahan modal Bank Kalsel bisa tercapai sesuai Peraturan OJK (POJK).
“Kita optimistis bisa tercapai. Tetapi sesuai saran dari Komisi II harus ada skenario terburuk yang harus dibuat Bank Kalsel jika opsi tidak tercapai,” ujarnya.










