Barang bukti yang disita petugas sebelumnya dalam perkara ini sebanyak 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu, berat total 0,3 gram.
Juga ada 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pam plastik klip bening dan 1 buah dompet kecil warna hitam merah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021), membenarkan telah mengamankan NR yang selama ini telah ditetapkan sebagai DPO tiindak pidana narkotika jenis sabu.
Menurutmya, saat ditangkap, NR, tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Diketahui juga ternyata tahun 2019 suami dari, NR, juga ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dalam perkara yang sama.
“Suami NR kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas III Tanjung”, katanya.
(M Khaitami/banjarmasinpost.co.id)








