JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mengetahui ada motor mogok di jalan, sebagian pengendara motor lainnya ada yang berinisiatif membantu mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara.
Cara memberi pertolongan itu tersebut biasa disebut dengan istilah stut.
Contohnya, seperti video yang sempat viral di media sosial, belum lama ini.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat seorang petugas kepolisian atau polisi lalulintas yang mengendarai motor patroli besar mendorong motor lain yang sedang berboncengan dengan metode stut.
Sayangnya, tidak diketahui lebih jelas bagaimana kronologi kejadian tersebut.
Tapi, lokasinya diduga terjadi di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.
Banyak netizen yang memuji aksi polisi itu, tapi ada juga yang mengomentari tindakan polisi itu, seperti membahas penumpang yang diduga motornya mogok tersebut karena tidak menggunakan helm.
Ada juga yang mengomentari bahwa stut motor sebenarnya merupakan perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.







