VIRAL Video Polisi Lakukan Stut ke Motor Mogok, Melanggar Aturan atau Tidak? Ini Penjelasannya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mengetahui ada motor mogok di jalan, sebagian pengendara motor lainnya ada yang berinisiatif membantu mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara.

Cara memberi pertolongan itu tersebut biasa disebut dengan istilah stut.

Contohnya, seperti video yang sempat viral di media sosial, belum lama ini.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat seorang petugas kepolisian atau polisi lalulintas yang mengendarai motor patroli besar mendorong motor lain yang sedang berboncengan dengan metode stut.

Baca Juga :Aulia Rafiqi Disandera, Disetrum, Dirampok dan Diminta Uang Tebusan oleh Begal Modus Anggota Polisi di Jakarta

Baca Juga :Gadis Belia Tewas Setelah Dibuatkan Jamu ‘Aborsi’ Beracun oleh Sang Pacar, Hasil Otopsi Ternyata Tak Hamil

Baca Juga :BEREDAR Video Mengerikan dari Penjara Rusiar, Narapidana Disiksa dan Diperkosa, Terdengar Teriakan Kesakitan

Sayangnya, tidak diketahui lebih jelas bagaimana kronologi kejadian tersebut.

Tapi, lokasinya diduga terjadi di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.

Banyak netizen yang memuji aksi polisi itu, tapi ada juga yang mengomentari tindakan polisi itu, seperti membahas penumpang yang diduga motornya mogok tersebut karena tidak menggunakan helm.

Ada juga yang mengomentari bahwa stut motor sebenarnya merupakan perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *