Tinggal Menghitung Hari Gaji Ke-13 Segera Cair, Ternyata Komponen 2020 dan 2021 Berbeda

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri dan pensiunan ASN, bakal cair pada awal Juli 2022.

Dana bonus yang totalnya mencapai Rp35,5 triliun itu bakal dibagikan kepada 8,76 juta orang.

Rinciannya, penerima gaji ke-13 yang berstatus ASN pusat sebanyak 1,79 juta orang, ASN daerah 3,65 juta orang, dan pensiunan 3,32 juta orang.

# Baca Juga :BESOK, Proses Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13, Ini Besarannya dan Pegawai yang Gigit Jari

# Baca Juga :1 Juli, Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Siapkan Rp34 Triliun

# Baca Juga :GAJI ke-13 Cair Tanggal Ini! Sri Mulyanai Sebut Kisi-kisi dan Alokasi Dananya

# Baca Juga :Gaji ke-13 Juli 2022 Kapan Cair? Menkeu Sri Mulyani Sebut Jadwal dan Besarannya

Sementara itu anggaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun itu terdiri dari Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, dan Rp9 triliun untuk pensiunan ASN.

Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan antara gaji ke-13 tahun 2022 dan 2021.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, komponen gaji ke-13 tahun ini lebih “baik” dibanding tahun 2020 dan tahun 2021 ketika Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

“Besaran (gaji ke-13) tak lepas dari kondisi ekonomi dan APBN yang mengalami pemulihan serta adanya peningkatan penerimaan negara karena kenaikan harga-harga komoditas unggulan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (29/6/2022).

Karena situasi pandemi Covid-19, pada tahun 2020 komponen gaji ke-13 dan THR yang diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja. “Bonus” ini diberikan untuk eselon I ke bawah.

Kemudian, pada 2021 ketika terjadi varian Delta, gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN dan pensiunan dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

“Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 sama seperti tunjangan hari raya (THR) tahun ini, yaitu berupa gaji atau pensiunan pokok beserta tunjangan melekat pada gaji/pensiunan pokok.