BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar yang akan diberlakukan pemerintah bakal membawa dampak negatif di masyarakat.
Para penimbunan BBM bakal bermunculan dimana-mana, termasuk di Kalimantan Selatan.
Hal demikian tentu saja menjadi PR bagi jajaran Polda Kalsel dalam rangka mengawasi distribusi BBM ke masyarakat.
# Baca Juga :PERLU DIKETAHUI Mobil City Car Murah Pakai BBM Pertalite, Garansinya Bakal Hilang
# Baca Juga :Jokowi Sebut Tidak Naiknya Harga BBM, Elpiji, dan Listrik Membuat Inflasi Masih 4,94 Persen
# Baca Juga :Bocoran Kenaikan Harga BBM, Ekonom: Menambal Subsidi BBM Lewat Pajak Sangat Berat
# Baca Juga :Pakai BBM Tak Sesuai Rekomendasi, Garansi Stargazer Hangus
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, pengawasan dalam pencegahan kejahatan menyangkut penyalahgunaan atau penimbunan BBM atau gas bersubsidi terus dilakukan.
Tentunya tak cuma dilakukan oleh personel Polda Kalsel, namun upaya demikian juga melibatkan seluruh Polres/Polresta Jajaran di wilayah Hukum Polda Kalsel.
“Kan kenaikan (BBM) belum ada diumumkan. Tapi kalau soal pengawasan dan pencegahan, pasti terus dilakukan. Bukan cuma sekarang, tapi berjalan terus,” kata Kombes Rifa’i, Rabu (24/8/2022), seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.
Ia menegaskan, bagi pelaku penimbunan BBM bisa dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika terbukti di pengadilan, pelakunya bisa dihukum dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Penindakan, kata Kabid Humas, juga tidak terbatas pada dugaan penyalahgunaan atau penimbunan saja namun kejahatan lain seperti premanisme atau pemalakan yang berisiko terjadi di area pengisian bahan bakar minyak juga tak luput.
“Tim-tim bergerak terus di lapangan, patroli. Timsus Dit Reskrimum Polda jalan, polres-polres juga jalan,” beber Kabid Humas Polda Kalsel.
Belum lama ini diingatkannya, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil menetralisir aktivitas premanisme dan pemalakan di sejumlah kawasan sekitar SPBU di Kota Banjarmasin.
Dari penindakan itu, lima orang yang kedapatan melakukan pemalakan terhadap para sopir pengantre BBM diamankan.
Sejumlah uang senilai lebih dari Rp 3,7 juta diduga hasil dari aksi premanisme itu juga dijadikan barang bukti.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







