DPRD Kalsel Tetapkan Tiga Perda Baru, Gubernur Sahbirin Noor Berjanji Segera Keluarga Perkada

Sedangkan Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel yang diketuai H Hasanuddin Murad, bertujuan agar organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar efektif.

Juru bicara Pansus Suripno Sumas mengharapkan agar Gubernur Kalsel segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Gubernur (Pergub) agar ketiga Perda yang akan disahkan dewan bisa segera dilaksanakan.

BACA JUGA :
Sekretariat DPRD Kalsel Resmi Naik ke Tipe B, Supian HK Minta Sekwan Buktikan Kinerjanya

Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor saat penyampaikan pendapat akhirnya, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada panitia khusus (Pansus) serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel atas keberhasilan menyelesaikan pembahasan terhadap tiga Raperda hingga menjadi Perda.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin mengharapkan tiga buah Perda yang baru ditetapkan dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Banua.

“Tiga buah perda yang baru ditetapkan diharapkan nantinya dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Banua,” kata gubernur yang akrab disapa Paman Birin dalam pendapat akhirnya.

Agar Perda yang baru ditetapkan bisa segera dilaksanakan, Paman Birin meminta SKPD terkait dapat menindaklanjuti penetapan keputusan bersama hari ini untuk mempersiapkan dan melaksanakan sesuai isi di dalam perda dimaksud.

Kalimantanlive.com/eep
editor : elpian