Selain Sekretariat Dewan, ada delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, yakni Inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semua tipe B berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan naik ke tipe A.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana semula tipe A turun ke tipe B menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya Badan Keuangan Daerah semula tipe A turun jadi tipe B karena menjadi dua badan, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah semula tipe B naik menjadi tipe A. Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sama-sama tipe A kini dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan tetap tipe A, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap tipe B tapi berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini mengatakan, dengan disetujuinya Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, maka ada sejumlah SKPD yang di gabung dan dipisah.
“Ada sembilan SKPD yang ditetapkan tipologinya, salah satunya sekretariat dewan dari tipe C naik ke tipe B,” ucapnya.







