Muhammad Jaini mengharapkan dengan kenaikan tipe ini dapat meningkatkan profesionalitas jajaran Sekwan dalam memfasilitasi anggota DPRD Provinsi Kalsel pada hal administrasi, keuangan serta pengadaan tenaga ahli.
Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor meminta SKPD terkait dapat menindaklanjuti penetapan keputusan bersama hari ini untuk mempersiapkan dan melaksanakan sesuai isi di dalam perda dimaksud.
“Sesudah aturan ini, maka Pemprov Kalsel akan menindaklanjuti segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yakni Peraturan Gubernur (Pergub),” katanya, kepada awak media usai rapat paripurana.
Di dalam Rapat Paripurna itu juga diambil keputusan terhadap dua buah raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan.
Kalimantanlive.com/eep
editor : elpian







