JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Rencanya hari ini, Rabu (16/8/2023) Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.
Informasi kenaikan gaji PNS itu pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu.
Rencananya pengumuman tersebut nantinya akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-Undangan (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
# Baca Juga :Jokowi Putuskan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023, Begini Hitung-hitungan Besarannya
# Baca Juga :Gaji Ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Tapi Ingat Penyalurannya Bertahap!
# Baca Juga :1 Juli, Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Siapkan Rp34 Triliun
# Baca Juga :Presiden Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Plus Bonus Tunjangan Kinerja 50 Persen
“Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5/2023) lalu.
Perlu diketahui, sebelumnya rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas sebelumnya.









