MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Hari Ini

“Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan,”ujar mantan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) FH UGM, Zainal Arifin Mochtar.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil Revisi UU KPK, Harapan Penguatan Buyar

Dimohonkannya uji formil ini dianggap sebagai salah satu metode yang diamanatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshidiqqie.

Melalui Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, majelis MKMK menyatakan hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya putusan mereka sendiri yang mengandung konflik kepentingan, melalui pengujian kembali dengan komposisi majelis yang berbeda.

Sebelumnya, melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, meskipun usianya belum memenuhi syarat.