Syamsir Kembali Datangi Kementerian BUMN, Pelepasan Lahan HGU PTP Tinggal Tahap Akhir

Mengenai masa berlaku hasil penilaian aset KJPP juga tak masalah lagi karena pihak Kementerian BUMN menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah penilaian aset untuk kepentingan umum maka tidak dikenal batas waktu.

Sebelumnya muncul kegundahan warga Tebing Siring yang mengetahui bahwa hasil penilaian aset oleh KJPP tersebut akan segera berakhir pada 27 April 2024 (enam bulan). Artinya, warga beranggapan jika hingga batas waktu ini pelepasan lahan tidak tuntas mala anggaran ganti rugi dan anggaran pengaspalan yang telah disiapkan Pemkab Tala akan hangus.

Asisten Ekobang Andris Evony mengatakan selama ini Pemkab Tala merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan batas waktu enam bulan terhadap hasil penilaian aset dari KJPP.

“Alhamdulillah pihak Kementerian BUMN menyatakan bahwa secara hirarki yang lebih tinggi adalah Peraturan Pemerintah sehingga hasil penilaian aset oleh KJPP tetap berlaku tanpa kenal batas waktu karena untuk kepentingan umum,” sebutnya.

Dikatakannya pula bahwa saat ini tahapan pelepasan lahan HGU PTPN tinggal menunggu surat persetujuan dari pemegang saham saja.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)

Editor : NMD