Tidak Netral saat Pilkada Tabalong 2024, Kades Bisa Dipidana dan Didenda Paling Banyak Rp 12 Miliar

“Sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika kades tetap tidak menghiraukan, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara bahkan bisa diberhentikan.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)

editor : TRI