Dari 22 orang tersangka yang di tangkap dapat dikategorikan 6 orang sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir, para tersangka merupakan rata- rata pemain baru dan hanya satu orang resedivis, ucap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.
“Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut , Masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 550 Jiwa dengan asumsi terhadap 1 gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang,” kata AKBP Tri Suhartanto
Terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan jika di dapatkan dengan cara membeli secara online dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan disuatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00,” tambahnya.
“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Tri Suhartanto.(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)
editor : TRI







