JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap fakta baru, setelah berhubungan badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, korbannya yaitu seorang wanita beinisial CAT mengalami gangguang kesehatan
Pasalnya, menurut DKPP, dalam kasus asusila ini adanya paksaan dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag, CAT.
Hal tersebut dilakukan saat KPU, yang turut dihadiri Hasyim, melakukan bimbingan teknis (bimtek) di Belanda 2 sampai 7 Oktober 2023.
# Baca Juga :Ketua KPU Hasyim Asyari Ubah Pernyataan, Maju Pilkada Anggota DPR-DPRD-DPD Terpilih Harus Mundur
# Baca Juga :Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal Dugaan Pelecehan Seks, Wanita Emas Bawa Bukti Video
# Baca Juga :Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat dari Jabatan Terkait Kasus Asusila, DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik
# Baca Juga :Tunggu Instruksi DPP, Ketua DPC Gerindra Banjarmasin: Tak Harus Jadi Wali Kota atau Wakil, yang Penting Ikut Pilkada
Hubungan keduanya terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023. Saat itu, korban dipanggil ke kamar hotel Hasyim.
Usai berhubungan badan, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan. Hal itu turut diungkapkan di persidangan.
Atas gangguan tersebut, pada 18 Oktober 2023, korban ini memeriksakan kondisinya ke dokter umum.
Hasilnya, dia direkomendasikan untuk pemeriksaan lanjutan. Kemudian pada 31 Oktober 2023, korban menghubungi Hasyim untuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan.
Korban Puas
Korban kasus tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , berinisial CAT, merasa puas dengan sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy’ari. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyebut upaya pidana sebagai one step closer (selangkah lebih dekat)
“Persoalannya ya ini ‘kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya,” kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Terkait dengan upaya pemidanaan, menurut dia, dapat dibilang selangkah lebih maju karena perbuatan Hasyim makin jelas merupakan pelanggaran seusai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.
“Kalau pelanggaran ‘kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Walaupun demikian, Aristo mengaku puas dan sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.







