Hari ini Ba’asyir telah bebas. Dia keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 06.30 WIB, dan langsung dijemput oleh dua anaknya.
Michdan menyatakan kliennya langsung pulang ke kediaman pribadinya di Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Program Deradikalisasi BNPT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan melaksanakan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Pelaksanaan program untuk orang atau kelompok yang terpapar paham radikal terorisme itu disebut sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :
BNI Syariah Kembali Ditunjuk Salurkan KPR Subsidi di 2021, Menteri PUPR: Kualitas Tak Bisa Ditawar
“BNPT tentunya sesuai dengan amanat UU Nomor 5/2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” ungkap Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Polisi Eddy Hartono, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1/2021) sebagaimana dikutip dari Republika.co.id).
Dia menjelaskan program deradikalisasi dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. Dalam melakukan program deradikalisasi itu, pihaknya melakukan komunikasi dengan keluarga dan Ba’asyirnya sendiri.
Selain kepada Ba’asyir beserta keluarga, BNPT juga akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti lembaga pemasyarakatan, Polri, dan Departemen Agama. Dengan begitu diharapkan lrogram deradikalisasi yang berupaya memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik.
“Dan kami berharap Abu Bakar Ba’asyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, pemerintah tak melakukan persiapan khusus terkait bebasnya Abu Bakar Ba’asyir pada 8 Januari mendatang. Menurut dia, Ba’asyir memang berhak secara hukum untuk bebas murni.
“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan Abu Bakar Ba’asyir itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan,” ungkap Mahfud lewat pesan singkat, Rabu (6/1).
Ba’asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) setelah menjalani hukuman yang ia terima. Mahfud mengatakan, Ba’asyir memang memiliki hak secara hukum untuk dibebasmurnikan karena dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh.
“Itu hak Abu Bakar Ba’asyir secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata dia.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad










