Empat Alasan Dinas Pendidikan Kalsel Tak Izinkan Ujian Sekolah (US) Secara Tatap Muka

Alasan keempat, kata Yusuf, sebagai implementasi edaran mendagri, yakni E Mendagri 1 dan 2 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), E Mendagri 3 dan 4 2021 tentang PPKM mikro yang masih berlaku.

“Sesuai petunjuk, setiap pemberlakukan PPKM, tidak boleh proses pembelajaran secara luring, penggarisannya harus daring atau secara online. Itulah alasan Dinas Dikbud Kalsel, bahwa pembelajaran masih harus dilakukana secara daring,” tegasnya.

BACA JUGA : Komisi IV DPRD Kalsel Perjuangkan Bantuan Dana BOSDA untuk Mandrasah dan Ponpes

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan tidak mengizinkan pelaksaan ujian sekolah (US) di tengah pandemi Covid-19 tahun ini dilaksanakan secara tatap muka.

“Pelaksanaan ujian sekolah SMA pada 29-10 April 2021 di Banjarmasin tetap secara daring, tidak tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Yusuf Effendi saatUi dikonfirmasi wartawan, usai rapat dengan Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (10/3/2021).

Menurut dia, sedangkan untuk US SMK ada ujian praktek, boleh dilakukan secara tatap muka, tetapi pelaksanaannya pun harus sesuai petunjuk mendikbud.

“Ujian praktek pelaksanaannya di ruang praktek siswa, menggunakan peralatan mesin, dan sesuai petunjuk dilakukan 5 orang per rombel, bergiliran,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *