Wacana Libur PSU 9 Juni 2021, Pj Gubernur Safrizal: Diumumkan 2 Minggu Sebelum Pelaksanaan

Sesui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan di 24 TPS Kecamatan Binuang, Lima Kecamatan Kabupaten Banjar, yakni Yakni di Kecamatan Alu-aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Martapura, Kecamatan Astambul dan, Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Kendati demikian, katanya, aktivitas kerja di masa pandemi Covid-19, telah diberi kebijakan sebagian dapat bekerja dari rumah (work from home) dan sebagian di lingkungan instansi pemerintahan atau lingkungan kerja.

Dengan kebijakan tersebut Safrizal berharap pelayanan publik bisa tetap berjalan maksimal.

BACA JUGA :
PWNU Kalsel Minta PSU 9 Juni 2021 Ditetapkan Jadi Hari Libur Agar Tak Jadi Klaster Baru Covid-19

“Kita ingin kebijakan PSU 9 Juni 2021 nantinya bagaimana pelayanan publik tetap berjalan dan hak pilih mereka tetap dapat disalurkan,”ucapnya.

Sebagaimana diketahui MK memerintahkan KPU Provinsi Kalsel melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak dibacakannya amar putusan pada 19 Maret 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut KPU Provinsi Kalsel menjadwalkan pelaksanaan PSU di Kalsel pada 9 Juni 2021 atau setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel HS upian HK meminta kebijakan Pemprov Kalsel untuk meliburkan aktivitas kerja selama pelaksanaan di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalsel (Pilgub Kalsel) 9 Juni 2021.

“Kita akan meminta kepada Pj Gubernur agar aktivitas kerja diliburkan selama kegiatan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 nanti,” ujarnya Senin (26/4/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *