BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, M Syaripuddin minta wacana penggabungan Bappeda dan Balitbanda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dikaji ulang.
“Terkait kinerja Balitbangda yang dianggap kurang optimal, kedepan harus lebih ditingkatkan tupoksinya karena SDM para peneliti sudah sangat kompeten yang dimiliki oleh Balitbangda. Hal ini juga diamini oleh teman-teman Pansus I DPRD Kalsel yang menfasilitasi wacana ini agar Balitbangda diperkuat,” katanya.
BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Minta Pemprov Kaji Ulang Wacana Pengabungan SKPD
Wakil Ketua DPRD Kalsel yang akrab disapa Bang Dhin, menyatakan, keberadaan lembaga litbang di daerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bahkan ketentuan lain yang mengatur eksistensi lembaga litbang terakomodir dalam Pasal 121 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah mengubah ketentuan Pasal 48 UUU 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan dan pengkajian di daerah, Pemerintah Daerah membentuk sebuah badan.
Kemudian secara teknis terkait penataan kelembagaan penelitian dan pengembangan, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat Nomor 060/2700/LITBANG tanggal 1 September 2016, yang meminta Pemda untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan litbang.










