Terlebih, mereka ingin agar surat atau petisi berisi aspirasi masyarakat Kalimantan Selatan yang mereka wakili segera diantar dan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
“Siapapun saya kira tidak bisa memberikan jaminan hari ini berangkat, besok sudah bertemu Presiden. Nanti seperti demo Omnibus Law tahun kemarin, ketika kita tidak bisa bertemu Presiden lalu kita disalahkan tidak menyampaikan aspirasi,” tambah Firman lagi.
BACA JUGA:
Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Jilbab, Febri Diansyah Mengaku Tak Habis Pikir
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil Revisi UU KPK, Harapan Penguatan Buyar
Ia menjelaskan ada aturan atau aturan main yang harus dipenuhi dalam penyampaian dokumen atau surat-surat resmi kepada kepala negara.
Terutama terkait birokrasi yang berjenjang dan harus dihormati dalam prosesnya.
“Kami menghargai aspirasi teman-teman mahasiswa, dan tentu ada aturan yang harus kita hormati dan patuhi,” katanya.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kalsel, Rahmah Norlias menjelaskan, dewan menyetujui permintaan dari para mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan ke Presiden.
“Kami setujui sesuai permintaan para mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan mereka ke presiden, yang akan disampaikan oleh ketua dewan ke Jakarta,” katanya
Berikut 8 Tuntutan Mahasiswa :
- Menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 Pegawai KPK.
-
Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Pimpinan KPK yang bermasalah terkhusus Ketua KPK Firli Bahuri.







