JAKARTA, Kalimantanlive.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
“Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
BACA JUGA :
Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, Positif Covid-19 Usai Safari Keliling
Mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab secara tegas menolak dan menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
“Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan),” kata majelis hakim usai membacakan vonis.
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
“Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir,” ucap Rizieq menanggapi putusan hakim.










