BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong mengingatkan Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan sebelum perpanjangan izin pertambangan PT Adaro.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tabalong, Habib Taufani Al Kaff, hasil kunjungan pihaknya ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, dari jumlah sekitar16.800 hektare lahan yang ditambang PT Adaro, yang telah direklamasi sekitar 2.464 hektare.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Habib Taufani Tantang PT Adaro Tunjukkan Data Reklamasi di Tabalong
BACA JUGA:
Tolak Perpanjangan Kontrak PT Adaro, Walhi Kalsel : Jangan Sampai Jadi Kabupaten Adaro
“Hanya 2.464 hektar lebih lahan tambang yang direklamasi, itupun terdapat di daerah Balangan. Sedangkan untuk Kabupaten Tabalong belum terlihat,” katanya kepada wartawan, usai bertemu Komisi III DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (7/7/2021).
Namun, kata Habib Taufani, berdasarkan informasi, reklamasi yang dilakukan Adaro tidak hanya di wilayah tambang, tetapi juga di kawasan DAS Barito, yang dilalui armada tongkang batu bara perusahaan.
Seperti diketahui kontrak PKP2B PT Adaro akan berakhir pada Oktober 2022. Setelah kontrak berakhir, pemerintah akan memberikan perpanjangan, tetapi berubah dari PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dengan jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali, masing-masing selama 10 tahun.
Sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKB2B, pihak perusahaan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang.
Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, pihaknya tidak anti investasi apalagi hal tersebut menguntungkan untuk pemerintah. Akan tetapi sesuai aturan, kewajiban yang harus dipenuhi dapat terselesaikan perusahaan.
“Leading sektornya di Kementerian ESDM. Harapan kami kewajiban-kewajiban itu harus dipenuhi perusahaan karena kita yang di daerah yang merasakan dampaknya,” ujarnya.







