BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) rapat finalisasi Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(SPBE) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten/Kota se-Kalsel, Senin, (23/8/2021) pagi.
Ketua Pansus I, Dra Hj Rachmah Norlias menjelaskan bahwa rapat kali ini adalah sebagai salah satu rangkaian proses untuk menghasilkan produk hukum yang mendalam.
“Tujuan dari rapat bersama masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalsel untuk meminta masukan dan pandangan mengenai raperda tentang SPBE sebelum diharmonisasi,” katanya.
BACA JUGA:
Efisiensi Birokrasi, Pansus I DPRD Kalsel Berharap Semua Daerah Punya Raperda SPBE
Rachmah mengatakan, sejauh ini ada dua provinsi yang sudah membuat Raperda serupa, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menurut dia, Raperda SPBE yang sedang disusun oleh Pansus I mengambil referensi dan mengadopsi dari dua raperda di dua provinsi tersebut.

“Tentu setelah mengkaji dua raperda tersebut, kita akan kawinkan sehingga kekurangan di masing-masing raperda dapat kita sempurnakan di raperda yang kita garap ini,” ujar Srikandi DPRD Kalsel asal partai PAN itu.
Hj Rachmah menyebut, index SPBE Provinsi Kalsel sudah mendapatkan predikat baik dengan nilai indeks sebesar 3.03.










