oleh

BI Resmi Tarik Peredaran Tiga Mata Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 Mulai Hari Ini

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran persnya, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:
Pamor Borneo 2023, BI Kalsel dan Pemprov Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banua yang Inklusif dan Berkelanjutan

Dengan ditariknya ketiga pecahan tersebut otomatis tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak 1 Desember 2023 di Negara Kesaturan RI.

Menurut Erwin, bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Poster Pencabutan dan Penarikan Tiga Mata Mata Uang Rupiah Logam. (Hms BI)

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.