KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi guru dalam jabatan yang ingin memiliki sertifikat pendidik.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi program PPG Dalam Jabatan.
Transformasi program PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini dilakukan dalam upaya penyelesaian 1,5 juta guru dalam jabatan yang belum bersertifikat pendidik.
BACA JUGA:
REKRUTMEN PPPK Guru Dibuka! Cek Anda Masuk Pelamar Prioritas I, II atau III
“Transformasi program PPG Dalam Jabatan ini merupakan bentuk apresiasi Kemendikbudristek bagi guru yang telah berdedikasi bagi pendidikan di Indonesia,” ujar Andhika Ganendra, Plt. Direktur PPG Ditjen GTK Kemendikbudristek.
Informasi ini dirilis pada akun Instagram @ppgkemendikbud pada hari Rabu, 10 Januari 2024.
Andhika menjelaskan, transformasi program PPG Dalam Jabatan ini dilakukan dengan beberapa perubahan, antara lain:
1. Penambahan mata kuliah









