BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan H Supian HK, mengatakan adanya gugatan terhadap lahan Perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru tak memenghambat proses pembangunan yang sedang berjalan.
“Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru,” katanya.
Hal itu disampaikan Supian HK saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pemprov Kalsel dengan Komisi I DPRD Kalsel dan mengenai sengketa lahan pembangunan perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru, pada Rabu (10/07/2024) pagi.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Paman Birin akan Lakukan Ground Breaking Kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru Hari Ini
BACA JUGA: Telan Total Anggaran Rp 264 Miliar, Pambangunan Kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru Dimulai
Dalam RDP membahas sengketa lahan di lokasi pembangunan Kantor DPRD Kalsel tersebut, H Supian HK didampingi Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Sebelumnya, lokasi gedung Kantor Baru DPRD Kalsel di kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru tersebut didugata oleh Paiti (alm), yang mengklaim sebagian lahan kantor dewan provinsi tersebut.

Dalam prosesnya, Pemprov Kalsel berhasil memenangkan kasus sengketa lahan tersebut dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak akan menghambat pembangunan kantor baru.










