oleh

Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024 di Surabaya, Sekda Dr Ambo Sakka: Pembangunan Harus Terapkan Regulasi Ekonomi Hijau

Upacara tersebut dipimpin oleh Aries Agung Paewai Pj Wali Kota Batu komandan upacara, dan Arief M. Edie Pj Bupati Bangkalan perwira upacara. Sementara, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri bertugas sebagai inspektur upacara.

BACA JUGA:
Penuhi Syarat Ombudsman, RSUD Amanah Husada Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik

Diketahui, acara inti upacara nanti akan ada pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 24/TK/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Sekedar informasi, menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam taraf kepentingan masyarakat.

Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat serta memberikan lebih banyak kewenangan kepada daerah di Indonesia.

Kalimantanlive.com/Desy
Editor: elpian